Sejarah singkat Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang
Pada awal berdirinya Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang terjadi berawal dari lahirnya Undang-Undang No.2 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus sebagai bentuk pemekaran dari Pemerintah Daerah Lampung Utara.
Setelah Undang – Undang Nomor : 2 Tahun 1997 disahkan dan di Undangkan oleh Pemerintah Pusat, maka terbentuklah Kabupaten Tulang Bawang yang Definitif beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya termasuk Dinas P dan K, yang peresmiannya dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 1997 Oleh Menteri Dalam Negeri Yogi S. Memet.
Sebelum Pemerintah Pusat mengeluarkan Undang – Undang nomor : 2 tahun 1997, Pemerintah Provinsi Lampung/Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Lampung pada desember 1996 telah mengeluarkan surat keputusan tentang pembentukan Persiapan Kabupaten Tulang Bawang beserta perangkat Daerah lainnya termasuk Dinas P dan K.
Seiring berjalannya waktu sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang pada tahun 2001 tentang perubahan Struktur Organisasi, termasuk Dinas P dan K dirubah menjadi Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Pariwisata hingga tahun 2005.
Kemudian pada tahun 2005/2006 Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang kembali mengeluarkan Peraturan Daerah tentang perubahan Struktur Organisasi Badan/Dinas sehingga semula Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Pariwisata berubah menjadi Dinas Pendidikan sampai akhir tahun 2008.
Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang adalah organisasi perangkat daerah yang bertugas untuk merumuskan kebijakan operasional daerah Kabupaten Tulang Bawang dibidang pendidikan dasar dan pendidikan luar sekolah/masyarakat dan melaksanakan tugas pembantuan sektor Pendidikan yang diberikan pemerintah pusat.