Pendidikan adalah hak asasi manusia yang fundamental, maka dari itu semua manusia berhak memperoleh pendidikan. Pembangunan pendidikan, pada hakikatnya merupakan proses pembangunan sosial-ekonomi dan budaya untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera lahir maupun batin. Wajib belajar merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan rata-rata penduduk. Peningkatan kualitas pendidikan rata-rata penduduk berarti meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mobilitas sosial dan mewujudkan peran sertanya secara lebih signifikan dalam pembangunan nasional.

Meningkatnya mutu pendidikan akan memberikan peluang lebih besar kepada masyarakat untuk dapat berperan serta dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan. Meningkatnya pembangunan pendidikan juga berarti meningkatkan kemampuan komunikasi antar penduduk, antar suku, antar pulau, antar wilayah, dan antar negara. Hal ini merupakan conditio sine quanon, syarat mutlak pembangunan negara Indonesia yang merupakan nusantara (negara kepulauan).

Meningkatnya pembangunan pendidikan juga meningkatkan proses pembangunan ekonomi masyarakat dan memantapkan langkah dalam memasuki tahap industrialisasi sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat meningkat lebih tinggi lagi.

Pembangunan pendidikan tentu tidak lepas dari pembangunan SDM pendidikan, yang terdiri dari murid, guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan dan tenaga pengelola administrasi pendidikan. Meningkatnya kemampuan murid menguasai berbagai mata pelajaran, meningkatnya kemampuan guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar, dan meningkatnya kemampuan kepala sekolah dalam pengelolaan sekolah sebagai unit terdepan pelaksana pendidikan, akan meningkatkan proses kemajuan sosial, ekonomi dan budaya bangsa.

Atas dasar pertimbangan pemikiran tersebut, maka diyakini bahwa berbagai isu dan permasalahan sosial, ekonomi, budaya bahkan politik dan keamanan dapat tertanggulangi dengan baik. Berbagai isu dan permasalahan seperti, (1) kemiskinan, (2) pengangguran, (3) percepatan perkembangan ekonomi dan pemerataannya, (4) lingkungan hidup, (5) stabilitas sosial politik, dan (6) pembiayaan pembangunan, dapat diatasi melalui penyelenggaraan pembangunan pendidikan yang terencana dan sistematis.

Menyadari pentingnya peran perencanaan pembangunan pendidikan yang visioner, terencana dan sistematis serta atas dasar pemikiran bahwa pendidikan merupakan investasi masa depan yang berjangka panjang maka perencanaan pembangunan di bidang pendidikan disusun dalam bentuk perencanaan jangka panjang, perencanaan jangka menengah dan perencanaan jangka pendek.

Perencanaan jangka menengah sangat diperlukan untuk menyusun/menetapkan program dalam jangka 5 tahun ke depan, untuk selanjutnya diuraikan menjadi perencanaan jangka pendek yang merupakan acuan penyelenggaraan program dan kegiatan pada setiap tahunnya.

Untuk menyusun perencanaan pembangunan pendidikan sangat diperlukan data dan informasi yang lengkap mengenai kondisi saat ini dan kondisi yang diharapkan pada lima tahun yang akan datang.

Atas dasar pertimbangan bahwa permasalahan pendidikan sangat dipengaruhi oleh permasalahan sosial, ekonomi, budaya bahkan politik sehingga penyelesaiannya tidak dapat ditempuh hanya melalui faktor internal pendidikan saja tetapi juga harus melibatkan faktor eksternal, maka data dan informasi yang diperlukan dalam penyusunan perencanaan pembangunan pendidikan tidak hanya sebatas pada data pendidikan saja tetapi juga harus dilandasi data non pendidikan.

Ini berarti bahwa dalam penyusunan Rencana Pembangunan Pendidikan Dasar Kabupaten Tulang Bawang, data dan informasi yang diperlukan tidak sebatas data di lingkungan Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tulang Bawang saja, melainkan juga di luar Dinas Pendidikan Daerah antara lain data administrasi pemerintah daerah, demografi, geografi, ekonomi, sosial budaya dan agama serta transportasi dan komunikasi.