Persyaratan Usulan Pensiun :
- Surat Permohonan yang Bersangkutan
- Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
- Pas Foto ukuran 3 X 4 bagi gol. IV c keatas
- Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
- FC SK pengangkatan CPNS (80%) PNS dan SK pangkat terakhir (Bila
terdapat ketidaksesuaian perhitungan masa kerja maka seluruh SK)
- FC SK peninjauan masa kerja/honor bila ada
- FC Ijazah terakhir (bila belum terdapat pada SK pamgkat)
- FC SK jabatan terakhir
- Penilaian Prestasi Kerja PNS
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau
pernah dipidana penjara
- Daftar susunan keluarga dan Kartu Keluarga
- FC Surat Nikah/ dan cerai
- Akte kelahiran anak (yang berhak atas gaji pensiun)
- Daftar Riwayat Masa Kerja (apabila terdapat selisih masa
kerja)