Persyaratan Usulan Pensiun :

  1. Surat Permohonan yang Bersangkutan
  2. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  3. Pas Foto ukuran 3 X 4 bagi gol. IV c keatas
  4. Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  5. FC SK pengangkatan CPNS (80%) PNS dan SK pangkat terakhir (Bila terdapat ketidaksesuaian perhitungan masa kerja maka seluruh SK)
  6. FC SK peninjauan masa kerja/honor bila ada
  7. FC Ijazah terakhir (bila belum terdapat pada SK pamgkat)
  8. FC SK jabatan terakhir
  9. Penilaian Prestasi Kerja PNS
  10. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
  11. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara
  12. Daftar susunan keluarga dan Kartu Keluarga
  13. FC Surat Nikah/ dan cerai
  14. Akte kelahiran anak (yang berhak atas gaji pensiun)
  15. Daftar Riwayat Masa Kerja (apabila terdapat selisih masa kerja)